Dalam dunia ini, kita tidak bisa hidup sendirian. kita juga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup kita seendiri. kita harus bisa hidup bersosial di mana kita tinggal. kita harus bisa menghargai orang lain jika kita juga ingin dihargai oleh orang lain.
Di dunia, manusia diciptakan untuk bisa bekerja sama dan menjalin hubungan dengan baik. jika kita bisa melakukan itu semua, maka kita akan menemukan seseorang yang disebut dengan SAHABAT. Sahabat adalah orang yang menerti tentang kita. dia selalu ada disaat kita lagi senang maupun susah.sosok seorang sahabat bukanlah orang yang hanya bisa bersama dengan kita disaat kita lagi senang saja. tapi dia akan selalu menemani, mendampingi kita disaat kapan pun kita lagi butuh dia.
Terkadang, orang bilang hidup ini IRONIS. bagi mereka tidaklah ada arti sosok seorang sahabat. andaikan ,erka tahu, betapa penting nya arti sahabat di dalam hidup ini. Tanpa sahabat, kita tidak bisa meluapkan semua masalah yang kita alami. Kita tidak punya tempat untuk mengadu.
Selain orang tua yang bisa memberikan kita support, sahabat juga bisa kok. Hanya sahabatlah yang mengeti kita, mau berkorban demi kita. Itulah ARTI SAHABAT yang sesungguhnya.
sumber by: Wahyuli IX.1
sahabat
18.21 |
Read User's Comments0
ipa
23.44 |
Ilmu alam
Ilmu alam (Inggris:natural science) atau ilmu pengetahuan alam adalah istilah yang digunakan yang merujuk pada rumpun ilmu dimana obyeknya adalah benda-benda alam dengan hukum-hukum yang pasti dan umum, berlaku kapan pun dimana punSains (science) diambil dari kata latin scientia yang arti harfiahnya adalah pengetahuan. Sund dan Trowbribge merumuskan bahwa Sains merupakan kumpulan pengetahuan dan proses. Sedangkan Kuslan Stone menyebutkan bahwa Sains adalah kumpulan pengetahuan dan cara-cara untuk mendapatkan dan mempergunakan pengetahuan itu. Sains merupakan produk dan proses yang tidak dapat dipisahkan. "Real Science is both product and process, inseparably Joint" (Agus. S. 2003: 11)
Sains sebagai proses merupakan langkah-langkah yang ditempuh para ilmuwan untuk melakukan penyelidikan dalam rangka mencari penjelasan tentang gejala-gejala alam. Langkah tersebut adalah merumuskan masalah, merumuskan hipotesis, merancang eksperimen, mengumpulkan data, menganalisis dan akhimya menyimpulkan. Dari sini tampak bahwa karakteristik yang mendasar dari Sains ialah kuantifikasi artinya gejala alam dapat berbentuk kuantitas.
Ilmu alam mempelajari aspek-aspek fisik & nonmanusia tentang Bumi dan alam sekitarnya. Ilmu-ilmu alam membentuk landasan bagi ilmu terapan, yang keduanya dibedakan dari ilmu sosial, humaniora, teologi, dan seni.
Matematika tidak dianggap sebagai ilmu alam, akan tetapi digunakan sebagai penyedia alat/perangkat dan kerangka kerja yang digunakan dalam ilmu-ilmu alam. Istilah ilmu alam juga digunakan untuk mengenali "ilmu" sebagai disiplin yang mengikuti metode ilmiah, berbeda dengan filsafat alam. Di sekolah, ilmu alam dipelajari secara umum di mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam(biasa disingkat IPA).
Tingkat kepastian ilmu alam relatif tinggi mengingat obyeknya yang kongkrit, karena hal ini ilmu alam lazim juga disebut ilmu pasti
Di samping penggunaan secara tradisional di atas, saat ini istilah "ilmu alam" kadang digunakan mendekati arti yang lebih cocok dalam pengertian sehari-hari. Dari sudut ini, "ilmu alam" dapat menjadi arti alternatif bagi biologi, terlibat dalam proses-proses biologis, dan dibedakan dari ilmu fisik (terkait dengan hukum-hukum fisika dan kimia yang mendasari alam semesta).
sport
23.41 |
Capello Rekomendasikan Bent ke Villa
Ternyata benar, kepindahan Darren Bent ke Aston Villa dari Sunderland untuk menyelamatkan peluangnya menunaikan tugas negara bersama timnas Inggris.

Sebuah keputusan yang mengejutkan memang, di bursa transfer musim dingin ini saat Darren Bent memilih bermukim di Villa Park. Padahal, ia telah mendapatkan tempat di hati fans Sunderland.
Namun Bent akhirnya mengaku, kesepakatannnya dengan Villa tidak lepas dari campur tangan pelatih Inggris Fabio Capello.
"Sejak saya pindah ke Villa akhir bulan lalu, semuanya berjalan lancar. Capello mengatakan, bergabung dengan Villa bisa menyelamatkan peluang saya di timnas Inggris," tukas Bent dirinya mendapat rekomendasi dari Fabio Capello agar segera beralih ke Villa agar bisa bermain di level Internasional.
Terbukti, setelah mengikuti saran Capello, Bent mulai mendapat amanah dari sang arsitek, berdiri di barisan timnas Inggris saat menghadapi Denmark di laga persahabatan.
"Dia telah memberikan kepercayaan kepada saya. Ia menempatkan saya sebagi starter lawan Denmark dan saya bahagia bisa mencetak gol," antusias Bent yang menyumbang satu gol buat Inggris, sebagaimana dikutip Goal, Jum'at (11/1/2011)
"Saya tidak pernah bermimpi sebelum pertandingan ini, bahwa saya bisa bermain selama 90 menit. Ini sebuah lompatan besar. Tentu saja, Anda merasakan tekanan ekstra untuk bermain dan mengambil peluang bersama timnas Inggris. Terutama, dengan banyaknya striker Inggris di momen ini," tutup Bent
SEJARAH
23.36 |
Hasil kajian Hasan Junus, seorang peneliti naskah Melayu di Riau mencatat paling kurang ada 3 kemungkinan asal nama Riau. Pertama troponomi Riau berasal dari penamaan orang portugis dengan kata Rio yang berarti sungai. Kedua mungkin berasal dari tokoh sinbad Al-bahar dalam kitab Alfu Laila Wa laila (seribu satu malam) yang menyebut Riahi,yang berarti air atau laut. Yang ke dua ini pernah di kemukakan oleh Oemar amin Husin. Seorang tokoh masyarakat dan pengarang Riau dalam salah satu pidatonya mengenai terbentuknya propinsi Riau. Yang ketiga berasal dari penuturan masyarakat setempat.
Di angkat dari kata Rioh atau Riuh, yang berarti ramai,Hiruk pikuk orang bekerja. Nama Riau yang berasal dari penuturan orang melayu setempat, kabarnya ada hubungannya dengan peristiwa didirikannnya negeri baru di sungai Carang, Untuk dijadikannya pusat kerajaan. Hulu sungai inilah yang kemudian bernama Ulu Riau. Adapun peristiwa itu kira-kira mempunyai teks sebagai berikut:
Tatkala perahu-perahu dagang yang semula pergi ke makam Tuhid (ibu kota kerajaan johor) di perintahkan membawa barang dagangannya ke sungai Carang di pulau Bintan (suatu tempat Sedang didirikan negeri baru) di muara sungai itu mereka kehilangan arah. Bila ditanyakan kepada awak-awak perahu yang hilir, “ dimana tempat orang-orang raja mendirikan negeri ?” mendapat jawaban “Di sana di tempat yang rioh”, Sambil mengisaratkan ke hulu sungai menjelang sampai ketempat yang di maksud jika di tanya ke mana maksud mereka, selalu mereka jawab “mau ke rioh”
Berdasarkan beberapa keterangan di atas maka nama Riau besar kemungkinan memang berasal dari penamaan rakyat setempat, yaitu orang melayu yang hidup di daerah Bintan. Nama itu besar kemungkinan telah mulai terkenal semenjak Raja kecik memindahkan pusat kerajaan melayu dari johor ke ulu Riau pada tahun 1719. Setelah itu nama ini di pakai sebagai salah satu negeri dari 4 negeri utama yang membentuk kerajaan Riau, Linggar, Johor dan pahang,. Kemudian dengan perjanjian London 1824 antara Belanda dengan Inggris, kerajaan ini terbelah dua.
Belahan Johor, Pahang berada di bawah pengaruh Inggris,Sedangkan belahan Riau-Lingga berada dibawah pengaruh Belanda. Dalam Zaman Penjajahan belanda 1905-1942 nama Riau di pakai untuk sebuah keresidenan yang daerahnya meliputi kepulauan Riau serta Pesisir timur sumatera bagian tengah. Demikian juga dalam zaman Jepang relatif masih di pertahankan. Setelah propinsi Riau terbentuk tahun 1958, Maka nama itu di samping di pergunakan pula untuk nama sebuah propinsi yang penduduknya dewasa itu sebagian besar terdiri dari orang melayu.
Propinsi Riau yang di diami oleh sebagian puak Melayu dewasa ini masih dapat di telusuri ke belakang,Mempunyai suatu perjalanan yang cukup panjang. Riau yang daerahnya meliputi Kepulauan Riau sampai Pulau tujuh dilaut Cina selatan lalu kedaratan Sumatera meliputi daerah aliran sungai dari Rokan sampai Kuantan dan Inderagiri.
Sebenarnya juga telah pernah di rintis oleh sang Sapurba, seorang diantara raja-raja Melayu yang masih punya kerinduan terhadap kebesaran Melayu sejak dari Sri Wijaya sampai Malaka. Seperti di ceritakan dalam sejarah Melayu (Sulalatus Salatin) dalam cerita yang kedua, sang Sapurba telah mencoba menyatukan daerah Bintan (kepulauan Riau) dengan Kuantan di belahan daratan Sumatera. Kemudian Raja Kecil juga punya ambisi untuk menyatukan daerah Selat Melaka itu dengan Siak di belahan Sumatera. Yang terakhir Raja Haji Fisabilillah mencoba menyatukan daerah kepulauan Riau dengan Inderagiri, Diantaranya Pekan Lais.
Pembentukan Provinsi Riau telah memerlukan Waktu paling kurang 6 tahun, Yaitu dari tahun 1952 sampai 1958. Usaha pembentukan propinsi ini melepaskan diri dari propinsi Sumatera Tengah (Yang meliputi Sumatera Barat, jambi dan Riau ) di lakukan di tingkat DPR pusat oleh ma’rifat Marjani, Dengan dukungan penuh dari seluruh penduduk Riau.
Pembentukan Propinsi ini telah di tetapkan dengan undang-undang darurat No 19/1957 yang kemudian di undangkan dengan Undang-Undang No 61 tahun 1958. Propinsi Riau ini merupakan gabungan dari sejumlah kerajaan Melayu yang pernah berdri di rantau ini, diantaranya ialah kerajaan Inderagiri (1658-1838), Kerajaan Siak (1723-185 Kerajaan Pelalawan (1530-1879), Kerajaan Riau-Lingga (1824-1913) dan banyak lagi kerajaan kecil lainnya,Seperti Tambusai, Rantau Binuang Sakti, Rambah, Kampar dan Kandis (Rantau Kuantan).
Dalam Sejarahnya , daerah Riau pernah menjadi penghasil berbagai hasil bumi dan barang lainnya. Pulau Bintan pernah di juluki sebagai pulau seganteng lada, karena banyak menghasilkan Lada. Daerah Pulau tujuh, terutama pulai Midai pernah menjadi penghasil Kopra terbesar di Asia tenggara,paling kurang sejak tahun 1906 sampai tahun 1950-an. Bagan siapi-api sampai tahun 1950-an adalah penghasil ikan terbesar di Indonesia, Batu bata yang di buat perusahaan raja Aji kelana di pulau Batam,pasarannya mencapai Malaysia sekarang ini. Kemudia dalam bidang penghasil karet alam, dengan sisitem kupon tahun 1930-an belahan daratan seperti Kuantan,Inderagiri dan kampar juga daerah yang amat potensial.
Di angkat dari kata Rioh atau Riuh, yang berarti ramai,Hiruk pikuk orang bekerja. Nama Riau yang berasal dari penuturan orang melayu setempat, kabarnya ada hubungannya dengan peristiwa didirikannnya negeri baru di sungai Carang, Untuk dijadikannya pusat kerajaan. Hulu sungai inilah yang kemudian bernama Ulu Riau. Adapun peristiwa itu kira-kira mempunyai teks sebagai berikut:
Tatkala perahu-perahu dagang yang semula pergi ke makam Tuhid (ibu kota kerajaan johor) di perintahkan membawa barang dagangannya ke sungai Carang di pulau Bintan (suatu tempat Sedang didirikan negeri baru) di muara sungai itu mereka kehilangan arah. Bila ditanyakan kepada awak-awak perahu yang hilir, “ dimana tempat orang-orang raja mendirikan negeri ?” mendapat jawaban “Di sana di tempat yang rioh”, Sambil mengisaratkan ke hulu sungai menjelang sampai ketempat yang di maksud jika di tanya ke mana maksud mereka, selalu mereka jawab “mau ke rioh”
Berdasarkan beberapa keterangan di atas maka nama Riau besar kemungkinan memang berasal dari penamaan rakyat setempat, yaitu orang melayu yang hidup di daerah Bintan. Nama itu besar kemungkinan telah mulai terkenal semenjak Raja kecik memindahkan pusat kerajaan melayu dari johor ke ulu Riau pada tahun 1719. Setelah itu nama ini di pakai sebagai salah satu negeri dari 4 negeri utama yang membentuk kerajaan Riau, Linggar, Johor dan pahang,. Kemudian dengan perjanjian London 1824 antara Belanda dengan Inggris, kerajaan ini terbelah dua.
Belahan Johor, Pahang berada di bawah pengaruh Inggris,Sedangkan belahan Riau-Lingga berada dibawah pengaruh Belanda. Dalam Zaman Penjajahan belanda 1905-1942 nama Riau di pakai untuk sebuah keresidenan yang daerahnya meliputi kepulauan Riau serta Pesisir timur sumatera bagian tengah. Demikian juga dalam zaman Jepang relatif masih di pertahankan. Setelah propinsi Riau terbentuk tahun 1958, Maka nama itu di samping di pergunakan pula untuk nama sebuah propinsi yang penduduknya dewasa itu sebagian besar terdiri dari orang melayu.
Propinsi Riau yang di diami oleh sebagian puak Melayu dewasa ini masih dapat di telusuri ke belakang,Mempunyai suatu perjalanan yang cukup panjang. Riau yang daerahnya meliputi Kepulauan Riau sampai Pulau tujuh dilaut Cina selatan lalu kedaratan Sumatera meliputi daerah aliran sungai dari Rokan sampai Kuantan dan Inderagiri.
Sebenarnya juga telah pernah di rintis oleh sang Sapurba, seorang diantara raja-raja Melayu yang masih punya kerinduan terhadap kebesaran Melayu sejak dari Sri Wijaya sampai Malaka. Seperti di ceritakan dalam sejarah Melayu (Sulalatus Salatin) dalam cerita yang kedua, sang Sapurba telah mencoba menyatukan daerah Bintan (kepulauan Riau) dengan Kuantan di belahan daratan Sumatera. Kemudian Raja Kecil juga punya ambisi untuk menyatukan daerah Selat Melaka itu dengan Siak di belahan Sumatera. Yang terakhir Raja Haji Fisabilillah mencoba menyatukan daerah kepulauan Riau dengan Inderagiri, Diantaranya Pekan Lais.
Pembentukan Provinsi Riau telah memerlukan Waktu paling kurang 6 tahun, Yaitu dari tahun 1952 sampai 1958. Usaha pembentukan propinsi ini melepaskan diri dari propinsi Sumatera Tengah (Yang meliputi Sumatera Barat, jambi dan Riau ) di lakukan di tingkat DPR pusat oleh ma’rifat Marjani, Dengan dukungan penuh dari seluruh penduduk Riau.
Pembentukan Propinsi ini telah di tetapkan dengan undang-undang darurat No 19/1957 yang kemudian di undangkan dengan Undang-Undang No 61 tahun 1958. Propinsi Riau ini merupakan gabungan dari sejumlah kerajaan Melayu yang pernah berdri di rantau ini, diantaranya ialah kerajaan Inderagiri (1658-1838), Kerajaan Siak (1723-185 Kerajaan Pelalawan (1530-1879), Kerajaan Riau-Lingga (1824-1913) dan banyak lagi kerajaan kecil lainnya,Seperti Tambusai, Rantau Binuang Sakti, Rambah, Kampar dan Kandis (Rantau Kuantan).
Dalam Sejarahnya , daerah Riau pernah menjadi penghasil berbagai hasil bumi dan barang lainnya. Pulau Bintan pernah di juluki sebagai pulau seganteng lada, karena banyak menghasilkan Lada. Daerah Pulau tujuh, terutama pulai Midai pernah menjadi penghasil Kopra terbesar di Asia tenggara,paling kurang sejak tahun 1906 sampai tahun 1950-an. Bagan siapi-api sampai tahun 1950-an adalah penghasil ikan terbesar di Indonesia, Batu bata yang di buat perusahaan raja Aji kelana di pulau Batam,pasarannya mencapai Malaysia sekarang ini. Kemudia dalam bidang penghasil karet alam, dengan sisitem kupon tahun 1930-an belahan daratan seperti Kuantan,Inderagiri dan kampar juga daerah yang amat potensial.
sosial dan politik
22.27 |
Masyarakat internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat. Dalam hukum internasional, hubungan yang ada bersifat koordinasi (kerjasama), mengingat negara-negara di dunia sama derajatnya, bukan bersifat subordinasi layaknya hukum nasional.
Menurut ahli seperti John Austin, Spinoza, dan lainnya, hukum internasional bukanlah hukum, dengan alasan:
Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat.
Hukum internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi.
Hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan polisional.
Hukum internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional.
Dengan alasan-alasan tersebut, menurut ahli seperti John Austin, hukum internasional bukanlah hukum, karena tidak memiliki sifat hukum. Meskipun begitu, fakta sejarah menunjukkan bahwa alasan-alasan tersebut kurang tepat, karena:
Tidak adanya suatu badan hukum bukan berarti hukum tersebut tidak ada, dan tidak selamanya hukum tertentu harus dijalankan oleh suatu badan. Tidak adanya badan hukum mungkin saja menunjukkan hukum internasional kurang efektif, namun bukan berarti tidak ada. Sebagai contoh, hukum adat di Indonesia, yang bisa berjalan tanpa adanya badan yang mengatur.
Lembaga legislatif di dunia internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional.
Kebiasaan internasional diterima sebagai hukum karena keyakinan.
Badan yudikatif di dunia internasional dijalankan oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbitrase Permanen.
Teori-Teori Hukum Internasional
Dengan demikian, maka hukum internasional merupakan hukum karena memiliki sifat hukum. Ada beberapa teori yang menjadi hakikat dan dasar berlakunya hukum internasional, yaitu:
Teori hukum alam
Menurut teori hukum alam (natural law), hukum internasional adalah hukum yang diturunkan untuk hubungan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini dikarenakan hukum internasional merupakan bagian dari hukum tertinggi, yaitu hukum alam. Tokoh-tokoh dari teori hukum ini antara lain Hugo Grotius (Hugo de Groot), Emmeric Vattel, dll.
Teori hukum alam telah memberikan sumbangan besar terhadap hukum internasional, yaitu memberikan dasar-dasar bagi pembentukan hukum yang ideal. Dalam hal ini, dengan menjelaskan bahwa konsep hidup bermasyarakat internasional merupakan keharusan yang diperintahkan oleh akal budi (rasio) manusia, teori hukum alam stelah meletakkan dasar rasionalitas bagi pentingnya hidup berdampingan secara tertib dan damai antarbangsa-bangsa di dunia ini walaupun mereka memiliki asal-usul keturunan, pandangan hidup, dan nilai-nilai yang berbeda-beda.
Namun, dibalik sumbangan besar itu, terdapat kelemahan yang cukup mengganggu, yaitu tentang apa sebenarnya “hukum alam” tersebut. Akibatnya, pengertian istilah tersebut menjadi kabur, tergantung dari siapa istilah itu dikemukakan.
Teori Kehendak negara
Dalam teori hukum positif, terdapat beberapa teori, yaitu teori kehendak negara, hukum kehendak bersama negara-negara, dan mazhab Wiena. Menurut teori hukum kehendak negara, kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum. Hukum internasional berasal dari kemauan negara dan berlaku karena disetujui oleh negara.
Dalam teori ini disebutkan bahwa hukum internasional tidak lebih tinggi derajatnya daripada hukum nasional yang mengatur hubungan luar suatu negara. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini antara lain adalah Zom, George Jellinek, dll.
Terdapat kelemahan dalam pengertian teori kehendak negara ini, yaitu bagaimana jika suatu negara secara sepihak tidak mau lagi terikat dengan hukum internasional, apakah berarti hukum internasional tersebut tidak memiliki kekuatan pengikat lagi? Selain itu, apakah negara-negara yang baru lahir sudah terikat dengan hukum internasional, tanpa peduli mereka setuju atau tidak terhadap hukum internasional tersebut?
Teori Kehendak Bersama Negara-Negara
Teori ini merupakan perbaikan dari teori kehendak negara, dimana jika dalam teori kehendak negara kekuatan mengikat hukum internasional adalah kehendak negara sendiri, maka dalam teori ini kekuatan mengikat hukum internasional berasal dari kehendak bersama negara-negara dalam hubungannya. Kehendak bersama negara-negara lebih tinggi derajatnya daripada kehendak negara.
Kehendak bersama negara-negara ini tidak bersifat tegas atau spesifik. Maksudnya, Menurut ahli hukum Triepel, dengan mengatakan bahwa kehendak bersama negara-negara untuk terikat pada hukum internasional itu tidak perlu dinyatakan secara tegas atau spesifik ia sesungguhnya bermaksud mengatakan bahwa negara-negara itu telah menyatakan persetujuannya untuk terikat secara implisit atau diam-diam (implied).
Walaupun teori ini merupakan perbaikan dari teori kehendak negara, teori ini tetap memiliki kelemahan. Salah satunya, teori ini tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terhadap pertanyaan: kalaupun negara-negara tidak dimungkinkan menarik persetujuan untuk terikat kepada hukum internasional secara sendiri-sendiri, bagaimana jika negara-negara tersebut secara bersama-sama menarik persetujuannya untuk terikat pada hukum internasional? Apakah dengan demikian berarti hukum internasional menjadi tidak ada lagi?
Mazhab Wina
Kelemahan teori-teori berdasarkan kehendak negara melahirkan sebuah teori baru, yang mendasarkan diri pada norma hukum yang telah ada terlebih dahulu. Tokoh terkenal dari teori ini adalah Hans Kelsen dengan mazhabnya yaitu Mazhab Wina.
Menurut Kelsen, ada dan mengikatnya kaidah hukum internasional didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum lain yang lebih tinggi. Ada dan mengikatnya kaidah hukum yang lebih tinggi itu didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya hingga sampai pada suatu puncak piramida kaidah-kaidah hukum yang dinamakan kaidah dasar (grundnorm) yang tidak lagi dapat dijelaskan secara hukum melainkan harus diterima adanya sebagai hipotesa asal (ursprungshypothese). Menurut Kelsen, kaidah dasar dari hukum internasional itu adalah prinsip atau asas pacta sunt servanda.
Kelemahan dari mazhab atau teori ini adalah bahwa memang sepintas tampak bahwa konstruksi pemikiran mazhab ini tampak logis dalam menerangkan dasar mengikatnya hukum internasional. Namun, mazhab ini tidak dapat menerangkan mengapa kaidah dasar (grundnorm) itu sendiri mengikat? Lagipula, dengan mengatakan bahwa kaidah dasar itu sebagai hipotesa, yang merupakan sesuatu yang belum pasti, maka berarti pada akhirnya dasar mengikatnya hukum internasional digantungkan pada sesuatu yang tidak pasti.
Mazhab Prancis.
Selain Mazhab Wina, ada suuatu mazhab yang mencoba menjelaskan dasar mengikatnya hukum internasional dengan konstruksi pemikiran yang sama sekali berbeda dengan teori hukum alam dan hukum positif adalah Mazhab Prancis, dengan tokohnya seperti Leon Duguit, Fauchile, dan Schelle.
Dasar pemikiran teori ini adalah apa yang disebut dengan fakta-fakta sosial, yaitu berupa faktor-faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia. Artinya, dasar mengikatnya hukum internasional itu dapat dikembalikan kepada sifat alami manusia sebagai mahluk sosial yang senantiasa memiliki hasrat untuk hidup bergabung dengan manusia lain dan kebutuhan akan solidaritas. Kebutuhan individu tersebut juga terdapat pada bangsa dan negara. Dengan kata lain, menurut mazhab ini kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan pada fakta-fakta sosial (fait social) bahwa manusia butuh hidup bermasyarakat.
kesehatan
17.20 |
tahukah kamu kesehatan sangat penting bagi tubuh kita?
kesehatan juga sangat menunjang dalam keberhasilan suatu usaha kita. untuk itu jagalah kesehatan tubuh anda. ni aku kasih beberapa tips agar tubuh kita sehat selalu:
1.jangan terlalu banyak berpikir
2.jagalah pola makan kita
3.jangan suka jajan sembarangan.
Langganan:
Postingan (Atom)